Senin, 14 November 2011

Pkn

Demokrasi di Indonesia
A. DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan pemerintahan dan sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia sebagai berikut :
1. Demokrasi Liberal (1950-1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi Liberal selama ha,pir 9 tahun tidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan munculnya tanda-tanda perpecahan bangsadan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta atau DI/TII yang ingin melepaskandiri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang tetap, sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.Akhirnya untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965) padaMasa Orde Lama
Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang PengangkatanSoekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan sebagainya.
Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pimpinan besar revolusi untuk diputuskan sendiri. Dengan demikian,rakyat/wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai perananyang penting dalam pelaksanaan demokrasiterpimpin.
3. Demokrasi Pancasila (1966-sekarang)
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia baik pada masa orde baru maupun reformasi semua menamakannya demokrasi Pancasila,dengan dalih bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab , yang ber-Persatuan Indonesia dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Pemilu, Wujud Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu sebagai wujud pelaksanaan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Pemilu dilaksanakan dengan asa luber dan jurdil. Tujuan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam kehidupan bernegara. Karena itu kita sebagai bangsa Indonesia secara moral berkewajiban untukikut melaksanakannya. Hal itu berarti kita telah melaksanakan dan melestarikan demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara Indonesia hendaknya ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu. Sebagai wujud pelaksanaan partisipasi secara aktif, Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menegluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya”.
Landasan Pemilu di Indonesia :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional :
a.MPR No. III.MPR/1998
b.UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
c.UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat”.
Hak pilih yang dimiliki oleh warga negara Indonesia terdiri dari hak pilih aktif dan hakpilih pasif.
1. Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan MPR/DPR dalam pemilu.
2. Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan MPR/DPR dalam pemilu.
C. Menegakkan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Bangsa Indonesia berkewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi seperti yang ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat 2 Uud 1945. Hal itu berarti rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi dalam negara dengan melalui wakil-wakilnya yang akan duduk dalam majelis permusyawaratan, dilakukan dengan pemilu yang demokratis.
Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin ileh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkanantara lain :
1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
3. Musyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar